Setelah lebih dari 12 tahun dibahas, akhirnya DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan OJK merupakan amanat Pasal 34 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal itu berintikan tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen paling lambat 31 Desember 2002.
Namun, dalam perjalanannya, pembahasan OJK cukup alot, sehingga isi Pasal 34 harus direvisi melalui UU No 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 1999. Revisi itu memuat ketentuan bahwa pembentukan OJK paling lambat 31 Desember 2010. Lagi-lagi, pemerintah dan DPR “ingkar” terhadap ketentuan Pasal 34 ayat (2) tersebut, sebab target pembentukan OJK yang ditentukan oleh undang-undang tidak tercapai tepat pada waktunya.
Pengesahan UU OJK tentu membawa nuansa baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk perbankan nasional. Sebab, UU OJK memangkas kewenangan pengawasan bank yang selama ini dijalankan oleh Bank Indonesia. Tugas pengaturan dan pengawasan bank akan beralih dari Bank Indonesia kepada OJK mulai 31 Desember 2013.
Begitu juga dengan lembaga jasa keuangan lainnya yang selama ini di bawah pengaturan dan pengawasan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang akan beralih ke OJK pada tanggal yang sama. Ketentuan inilah yang membuat alot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK antara pemerintah dan DPR, disamping ketentuan mengenai susunan Dewan Komisioner OJK.
Nampaknya, ada ketidaksetujuan dari internal BI apabila tugas pengawasan perbankan dialihkan kepada OJK. Masih lekat di ingatan, pada Desember 2010 tahun lalu, Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) secara tegas menolak RUU OJK. IPEBI menyatakan mayoritas pegawai BI menyatakan penolakannya untuk bergabung dengan OJK. IPEBI mengungkapkan dari 473 responden pegawai BI, 76,98 persen menyatakan menolak bergabung dengan OJK dan 14,54 persen bersedia bertugas di lembaga pengawasan sektor jasa keuangan. Sisanya, 9,88 persen memilih untuk pensiun dini (“Tolak OJK, ratusan pegawai BI kenakan pita hitam”, Kontan, Senin 06/12/2010).
Kemudian, pada saat rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) OJK DPR dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM tentang pandangan mini fraksi dan pengesahan draf akhir RUU OJK, Selasa malam (25/10/2011) di ruang rapat Komisi IX DPR, tidak ada satupun pejabat BI yang hadir. Memang, tidak ada keharusan bagi pihak BI untuk datang, namun sebagai lembaga yang memiliki kepentingan di dalam UU OJK, selayaknya BI ikut serta dalam forum tersebut.
Seharusnya BI berkaca diri sebelum melakukan “protes”. Kinerja BI khususnya dalam pengawasan perbankan selama ini tidak menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal ini tercermin dari maraknya kasus-kasus perbankan yang menyita perhatian publik. Sebut saja mega skandal kasus Bank Century (sekarang Bank Mutiara). Jika saja BI melakukan pengawasan ketat sejak bank hasil merger tersebut lahir, tidak akan terjadi penggelontoran dana besar-besaran kepada Bank Century.
Contoh lainnya kasus pembobolan dana nasabah oleh pegawai Citibank sebesar Rp17 miliar. Seharusnya bukan hanya Citibank yang disalahkan, tetapi juga BI karena bertindak sebagai pengawas bank. Seharusnya BI bekerja aktif, bukannya pasif (menunggu) dan baru bertindak setelah ada laporan dari masyarakat. Dan masih banyak persoalan-persoalan lainnya.
Penyidikan
Kini, harapan publik tertumpu pada OJK. Publik di sini bisa masyarakat umum, pihak perbankan, masyarakat pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, dan sektor jasa keuangan lainnya. Apalagi UU OJK ini, memberi keleluasaan bagi OJK untuk bertindak, termasuk dalam hal penegakan hukum.
Ya, pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR sedianya menginginkan agar OJK memiliki kewenangan pro justisia layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Sebab tak dapat dipungkiri, melalui sistem penegakan hukum satu atap, mayoritas perkara di pengadilan tindak pidana korupsi dimenangkan oleh KPK. Kewenangan lebih KPK ini dikarenakan pada awal reformasi, kejahatan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)—lihat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme—sehingga penanganannya juga dilakukan dengan cara-cara yang extra.
Tetapi OJK berbeda. Tidak ada penegasan baik di dalam TAP MPR maupun peraturan perundang-undangan yang menyatakan kejahatan di sektor jasa keuangan sebagai extra ordinary crime. Oleh sebab itu, sangat beralasan jika kemudian kewenangan penuntutan pada akhirnya dihapuskan. Tetapi kewenangan penyelidikan dan penyidikan tetap melekat pada institusi OJK.
Apabila melihat bentuk OJK yang sifatnya independen maka sangat dimungkinkan dibentuk lembaga penyidik OJK. Hanya, apakah pembentukan penyidik independen OJK ataupun pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK, nantinya dapat memenuhi ekspektasi terhadap tiga tujuan dasar pembentukan OJK, yakni agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
b. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Apalagi pada kenyataannya selama ini PPNS di sejumlah kementerian dan lembaga negara tidak dapat menjalankan kewenangan penyidikan dengan baik. Perkara-perkara yang diajukan PPNS kepada penuntut umum jarang mencapai P-21 (penyidikan lengkap). Bahkan tak jarang kasusnya di SP-3 karena tidak memiliki kelengkapan alat bukti.
Lagi pula, sangat sulit membentuk penyidik independen yang benar-benar independen dan bekerja secara profesional tanpa bantuan dari penyidik Polri ataupun penyidik Kejaksaan. Pengalaman membuktikan, lembaga penegak hukum independen sekelas KPK, yang sudah tujuh tahun berdiri, sampai sekarang belum memiliki penyidik independen. KPK nampaknya tidak bisa dilepaskan dari personil-personil Kepolisian dan Kejaksaan. Sampai sekarang penyidik di KPK sebagian besar adalah penyidik dari Kepolisian. Sementara penuntut umum semuanya berasal dari Kejaksaan.
Lantas bagaimana OJK yang baru akan dibentuk ini memposisikan diri untuk memiliki penyidik independen yang kewenangan pro justisiannya mirip dengan kewenangan KPK (kecuali kewenangan penyadapan yang tidak dimiliki penyidik OJK)? Tentu bukan persoalan yang mudah untuk diimplementasikan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pos anggaran. Apakah pembuat Undang-Undang sudah memikirkan dampak dari besarnya anggaran per kasus yang akan dikeluarkan dari budget OJK yang bersumber dari APBN nantinya? Contoh konkret di KPK. Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, Rabu (26/10/2011), pimpinan KPK mengungkapkan bahwa anggaran penanganan satu perkara mulai dari penyelidikan hingga penuntutan rata-rata menghabiskan biaya sebesar Rp56 juta.
Lantas bagaimana dengan OJK yang akan menangani perkara-perkara di sektor jasa keuangan, dimana beban pembuktiannya jauh lebih kompleks ketimbang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi? Pasti butuh anggaran yang juga cukup besar.
Persoalan berikutnya adalah perkara dan laporan seperti apa yang dapat ditindaklanjuti oleh penyidik OJK untuk diproses (dalam hal kompetensi penyidikan suatu kasus). Sebab, pasti tidak semua laporan atau aduan bisa ditindaklanjuti oleh penyidik OJK. Oleh karena itu perlu kriteria-kriteria khusus perkara-perkara yang bisa ditangani oleh OJK. Sebagai contoh, apakah penyidik OJK dapat menindaklanjuti temuan atau laporan dan/atau aduan mengenai tindak pidana penipuan dalam kontrak berjangka yang masuk ke meja pengaduan OJK?
Dalam hal ini saja, sudah ada dua lembaga penyidik yang berkepentingan di dalam kasus tersebut, yakni pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia; kedua, pejabat PPNS Bappebti yang berada di bawah kekuasaan Kementerian Perdagangan RI. Lantas, kalau ada posisi seperti ini, OJK akan berada di posisi yang mana, apakah akan melakukan supervisi atau hanya sekedar koordinasi? Untuk itulah perlu adanya sinkronisasi antar lembaga penegak hukum apabila memang dibentuk lembaga penyidik OJK.
Yang juga perlu diperhatikan adalah kewenangan penyidikan oleh OJK tidak menjadi boomerang bagi sektor jasa keuangan di Indonesia yang mulai bangkit. Sebab, kewenangan penyidik OJK -seperti: meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi, kemudian memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang industri jasa keuangan- jangan sampai membuat investor dalam negeri maupun asing, menjadi phobia untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dan yang terakhir, keberadaan OJK diharapkan dapat membawa angin segar bagi konsumen pengguna jasa keuangan yang kerap di-zholimi oleh tindakan korporasi yang tidak bertanggung jawab. Semoga.
* Staf Ahli DPR/Konsumen Pengguna Jasa Perbankan