
Kegelisahan para ahli hukum pidana terus menumpuk. Dalam berbagai forum, mereka mengungkapkan rasa khawatir atas perkembangan tak terkendali perumusan pidana dalam perundang-undangan di luar KUHP. Tidak ada jumlah pasti berapa jumlah rumusan pidana dalam perundang-undangan nasional, katakanlah selama sepuluh tahun terakhir. Yang pasti nyaris setiap undang-undang yang dibuat DPR dan Pemerintah, mencantumkan norma pidana. Termasuk dalam peraturan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi.
Kalau saja rumusan hukum pidana tersebut benar-benar didasari pertimbangan matang dan harmonisasi yang baik. Sebagian justru terkesan melanggengkan kekuasaan. Rumusan pidana lebih mengutamakan kepentingan elit politik, ketimbang mengedepankan hakikat keadilan. Gara-gara pertarungan elit politik lebih mengemuka dalam perumusan norma, banyak pasal pidana yang saling bertentangan.
Tidak mengherankan jika Prof Aswanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, menyebut politik hukum pidana nasional masih berkarakter ortodoks. Pada karakter politik yang demikian, kata Aswanto, “hukum semata-mata dijadikan sebagai instrumentalia oleh penguasa”.
Kecenderungan makin tidak terkendalinya perumusan pidana membuat Komisi Hukum Nasional (KHN) galau. Kajian yang dilakukan KHN terhadap perundang-undangan bidang ekonomi sejalan dengan pandangan Aswanto. Fajrul Falakh, komisioner KHN, mengatakan ada variasi ketentuan pidana yang potensial membuat hukum nasional makin sengkarut. Ada yang menganut prinsip ultimum remedium, ada pula yang premium remedium. Malah kadang-kadang perumusan pidananya terkesan dipaksakan dengan mengabaikan keadilan. Sehingga pasal pidana itu tak pernah bisa diimplementasikan. “Ancaman pidana jangan hanya menakut-nakuti,” kata Fajrul.
Kebiasaan merumuskan pidana dalam setiap undang-undang tanpa menyesuaikan dengan asas-asas pidana umum bisa berbuntut panjang. Ada saja warga yang potensial dikriminalisasi. Misalnya, warga yang tinggal turun temurun di kawasan yang kemudian dijadikan perkebunan terancam pidana karena melanggar UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Pasal 47 Undang-undang ini mengkriminalisasi siapapun yang mengganggu usaha perkebunan. “Apa yang disebut mengganggu usaha perkebunan itu tidak jelas,” kata Edi Sutrisno, juru kampanye Sawit Watch, lembaga advokasi masyarakat korban pembukaan perkebunan sawit.
Lantaran ketidakjelasan rumusan itulah, pada September lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan berlakunya Pasal 47 dan Pasal 21 UU Perkebunan tadi. Dan, ini bukan satu-satunya rumusan pidana yang dibatalkan.
Sebagian ancaman pidana bagi dokter dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 75 ayat (1), pasal 76 dan pasal 79 Undang-undang tersebut memuat ancaman pidana penjara kepada dokter yang melanggar syarat administratif, yaitu Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Bagaimana mungkin kelalaian tindakan administrasi dihukum dengan pidana penjara?
Pasal yang sangat menghebohkan dan menimbulkan perdebatan panjang adalah Pasal 31 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini merupakan ancaman bagi dosen-dosen yang bekerja di LBH kampus dan paralegal yang mengadvokasi masyarakat. Pasal ini menghalangi mereka menjalankan pemberian jasa hukum. Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi menjadi penyelamat bagi kelompok yang terancam pidana.
Kesalahan demi kesalahan berpangkal pada proses legislasi. Berarti pula ada problem dalam politik hukum pidana nasional. Sebab, DPR dan pemerintahlah yang paling punya otoritas menentukan politik hukum pidana nasional.
Didasari kegalauan terhadap politik hukum pidana nasional itulah, medio November lalu KHN mengundang puluhan pakar hukum ke Jakarta. Selama dua hari, para pakar membahas politik hukum pidana dari berbagai aspek. Bisa jadi, kegalauan itu pula yang mendorong Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar seminar nasional tentang politik hukum pidana pada pekan kedua Desember 2011 ini.
Nasib RUU KUHP
Salah satu yang terus mendapat sorotan adalah RUU KUHP. Puluhan tahun RUU ini digagas, disusun, dan disempurnakan. Berkali-kali pula ganti tim dan ganti Menteri Hukum dan HAM, proses pembahasan di Senayan tak kunjung berlangsung. Ada dilema yang harus dihadapi. Di satu sisi, hukum pidana di luar KUHP bergerak liar tak menentu, bahkan sesekali tersesat dari asas. Namun di sisi lain, pembuatan KUHP baru tak kunjung rampung.
RUU KUHP sebenarnya terus masuk program legislasi nasional alias prolegnas. Statusnya sama dengan RUU KUHP, RUU Rahasia Negara, dan RUU Pemberantasan Tipikor: RUU yang secara teknis sudah pernah disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan amanat, tetapi dikembalikan ke instansi pemrakarsa. Pemerintah mengusulkan agar RUU KUHP masuk prioritas yang dibahas.
Sebuah kabar menggembirakan muncul. Dalam rapat Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR, sejumlah anggota Dewan menagih komitmen Pemerintah untuk segera menyerahkan naskah RUU KUHP dan membahasnya bersama-sama. Anggota Baleg yang bertugas di Komisi Hukum DPR menyatakan sudah tak sabar ingin segera membahasnya. Sebagian politisi berharap pembahasan kedua wet yang menggambarkan politik hukum pidana itu selesai di era Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.
Tetapi, Amir tampaknya berpikir pramatis. “Itu tugas besar. Jangan muluk-muluk harus diselesaikan dalam dua kali masa sidang. Yang penting kita mulai terlebih dahulu,” pinta Menteri asal Partai Demokrat itu.
Amir mungkin benar. Jauh lebih penting memulai membahas ketimbang memperdebatkan bagaimana caranya menyelesaikan RUU KUHP, apakah dua kali masa sidang atau lebih. Perdebatan pemerintah dan kalangan politisi selama ini lebih bertumpu pada cara membahasnya. Tata Tertib DPR memuat aturan sebuah RUU hanya bisa dibahas dua kali masa sidang, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali masa sidang. Kalau tidak kelar juga, maka pembahasan harus dimulai dari nol lagi.
Menteri sebelumnya, Patrialis Akbar pun pernah berjanji akan menyelesaikan pembahasan RUU KUHP per September 2011. Alih-alih selesai dibahas, dimulai pun belum. Selalu muncul kekhawatiran pembahasan akan terganjal tata tertib DPR. Maklum RUU KUHP memuat tidak kurang dari 742 pasal. Draft terakhir yang dibahas Pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan pada era Patrialis (April 2011) mencapai 303 halaman.
Salah satu yang membuat banyaknya pasal RUU KUHP adalah upaya tim penyusun menampung aturan pidana baru, termasuk yang dimuat dalam konvensi internasional. Beberapa aturan lama dikembangkan seperti tindak pidana informasi rahasia.
Tim perumus sendiri terus berusaha menghimpun dan menampung asas-asas hukum baru yang tercantum di luar KUHP. Ketua Tim Perumus RUU KUHP, Prof Andi Hamzah, pernah mengungkapkan tiga pijakan yang dipakai untuk memasukkan atau tidak suatu klausul pidana ke dalam KUHP baru.
Pertama, perbuatan atau pelakunya bersifat khusus. Misalnya, Undang-Undang Perpajakan yang sasarannya hanya wajib pajak. Kedua, perbuatan tersebut bersifat temporer. Misalnya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indonesia membutuhkan undang-undang khusus karena di sini banyak terjadi tindak pidana sejenis. Di Belanda, kata Andi Hamzah, undang-undang sejenis tidak ada. Ketiga, hukum acaranya berbeda. Masalah lamanya penahanan dan sistem pembuktian dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membawa konsekwensi harus diatur di luar KUHP.
RUU KUHP memang tak jelas kapan dibahas. Ia masih terus tercatat dalam daftar tunggu. Duh, nasibmu RUU KUHP!