
Kamis pagi (22/12), ketika bangun dari tidur ia mendapati telepon genggamnya kebanjiran pesan pendek yang berisi ucapan selamat dari keluarga dan teman-temannya. Ucapan bernada sama juga menjejali timeline akun twitter-nya. Masih tak percaya, ia segera berselancar ke dunia maya mencari sumber yang menyebabkan pagi itu ia dihujani ucapan selamat sekaligus doa dan harapan.
Akhirnya, ia menemukan namanya terpampang di sebuah laman. “Marcellius K H Siahaan”. Ia dinyatakan lulus ujian advokat 2011 yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Berdasarkan abjad nama, Marcell bertengger di nomor urut 837 dari 1449 peserta ujian di Jakarta yang dinyatakan lulus.
Setelah dinyatakan lulus, pemilik nama lengkap Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan ini kian percaya diri menatap profesi baru sebagai advokat nanti. Maklum, dunia yang digeluti sebelumnya adalah dunia hiburan. Ia adalah musisi, penyanyi sekaligus aktor.
Marcell makin percaya diri menatap profesi advokat karena ia bisa melewati ujian advokat PERADI yang tak mudah dilalui oleh setiap pesertanya. Tak jarang para calon advokat harus mengulang ujian sekian kali karena ketatnya persyaratan kelulusan yang ditetapkan oleh PERADI.
Hebatnya, Marcell langsung lulus di kesempatan ujian pertamanya ini. “Ini pertama kalinya saya mengikuti ujian. Saya bersyukur langsung dinyatakan lulus. Adik kandung saya juga bareng lulus ujian nih,” kata Marcell kepada hukumonline, lewat telepon, Selasa (22/12).
Bisa lulus ujian advokat yang diselenggarakan PERADI ini adalah suatu kebanggaan bagi Marcel. Bagaimana tidak. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung ini mengaku sudah lama sekali tak menyentuh buku teks hukum. Ia pun juga belum punya pengalaman bekerja di bidang hukum.
“Apalagi soal ujian kemarin menurut saya banyak pertanyaannya yang menjebak,” tutur penyanyi yang dikenal publik saat berduet dengan Shanty di lagu 'Hanya Memuji' pada 2002 silam ini.
Contohnya soal di bagian esai. Walaupun dari ujian tahun ke tahun peserta selalu diminta untuk membuat surat kuasa dan gugatan, tapi bila tak teliti peserta bisa salah membuat surat kuasa dan gugatan.
“Jadi ujian kemarin itu soal esainya kira-kira begini. Ada perjanjian antara satu pihak dengan pihak lain. Lalu ada sengketa. Menurut saya, kalau tak teliti, kita akan langsung buat gugatannya wanprestasi. Padahal bila dicermati sebenarnya bukan itu.”
“Belum lagi soal kompetensi pengadilan yang kita cantumkan dalam surat kuasa dan gugatan,” lanjut Marcell. Apakah di domisili tergugat atau di pengadilan tempat objek perkara berada.
Namun keberhasilan Marcell melalui ujian ini bukanlah sebuah kebetulan. Meski sudah lama tak menyentuh buku teks hukum, ia mengaku terus memperbaharui informasi hukum dari adiknya dan dari pemberitaan media. Bahkan ketika mendekati waktu pelaksanaan ujian, ia berubah menjadi seorang kutu buku. “Sering saya baca sampai sekitar sepuluh-lima belas menit sebelum konser misalnya,” ujarnya sambil terkekeh.
Selain terus membaca, ia juga mengikuti uji coba (try out) ujian advokat yang diselenggarakan sebuah lembaga kursus bidang hukum di Jakarta. “Walaupun nggak ada yang keluar waktu di ujian,” selorohnya. Prinsipnya, ia mencoba terus mengakali diri supaya siap menghadapi ujian advokat.
Faktor Lingkungan
Lahir dan dibesarkan di keluarga yang banyak berlatar belakang hukum, membuat pria kelahiran Bandung 21 September 1977 ini termotivasi untuk berprofesi di bidang hukum pula. Ayahnya, Paian Siahaan adalah advokat yang punya kantor hukum di Bandung. Pamannya (adik dari ibunya), Bayu Seto, adalah mantan Dekan Fakultas Hukum Unpar Bandung.
“Dari kecil, waktu di sekolah dasar, saya melihat bagaimana Ayah saya bekerja sebagai advokat. Bagaimana ketika ia berdebat dengan argumen hukumnya sampai ketika ia harus berhadapan dengan preman-preman misalnya. Sejak itu, saya langsung jatuh cinta dan bercita-cita ingin berprofesi sebagai advokat,” kenang Marcell.
Ketika berkecimpung di dunia industri musik, tekad Marcell menjadi advokat makin menguat. Ia melihat bagaimana kesemrawutan hukum ternyata juga hinggap di industri ini. “Banyak masalah hukum. Seperti pembajakan karya musik, isu hak cipta, royalti, performing rights, sampai ketidakseimbangan antara musisi dengan pihak label (industri rekaman, red) dalam pembuatan sebuah kontrak,” ungkapnya.
Menurut Marcell, banyak faktor yang menyebabkan hal itu. Mulai dari lemahnya regulasi, minimnya penegakan hukum hingga rendahnya kesadaran hukum para pelaku industri musik. “Karenanya saya nanti berniat untuk serius menekuni bidang entertainment law. Walaupun untuk fokus di bidang itu saya harus belajar banyak lagi tentang hukum pidana, hukum perpajakan, hukum hak kekayaan intelektual, sampai termasuk hukum keluarga.”
Kini, untuk sementara, ayah dari dua anak itu bisa menikmati hasil usaha kerasnya dalam melewati ujian advokat. Tinggal berapa tahap lagi yang harus ia lewati untuk bisa menyandang officium nobille alias ‘profesi yang mulia dan terhormat’ itu. Yaitu magang dan lalu pengangkatan serta pengambilan sumpah advokat.
“Sambil menuju proses selanjutnya untuk menjadi advokat, tahun depan saya berkeinginan untuk melanjutkan studi di pascasarjana Universitas Indonesia. Saya mau konsentrasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual,” pungkas Marcell yang mengaku ingin terus menyalurkan hasrat intelektualitasnya.