hukumonline
Senin, 26 December 2011
Meraba Arah KPK di Tangan Advokat
Apakah KPK Jilid III punya ‘nyali’ menyentuh kalangan advokat?
Rzk/CR-12
Dibaca: 2480 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4ef865636cccd/lt4efdd57b2e8d3.jpg
Apakah KPK Jilid III punya ‘nyali’ sentuh kalangan advokat. Foto: SGP

“Masak, diisi advokat semua,” ucapan ini terlontar dari mulut Benny K Harman, dalam sebuah rapat di kantor Sekretariat Gabungan koalisi partai pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di jalan Diponegoro 43, Jakarta. Rapat itu berlangsung sehari menjelang pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 di Komisi III DPR.
 

Ketika itu, Benny yang kebetulan juga Ketua Komisi III sekaligus berlatarbelakang advokat mengomentari usulan nama-nama calon pimpinan KPK yang muncul. Formasi yang diusulkan mengerucut menjadi tiga nama yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandupraja. Untuk satu kursi tersisa, Benny menyodorkan nama Aryanto Sutadi atau Yunus Husein. “Kita perlu polisi,” sergah Benny (Majalah Tempo, 12-18 Desember 2011).
 

Terlepas dari perdebatan di markas koalisi partai penguasa negeri ini, hasil akhir seleksi pimpinan KPK periode 2011-2015 sudah diketahui bersama. Tiga nama yang muncul di rapat Sekretariat Gabungan ‘mulus’ terpilih -Abraham bahkan ditunjuk sebagai Ketua KPK-, sedangkan satu kursi tersisa menjadi milik Zulkarnain. Dua nama yang disodorkan Benny kandas. Aryanto yang sedari awal ditolak kalangan LSM terkait rekam jejaknya yang buruk, urung menduduki kursi pimpinan KPK. Begitu pula, Yunus, eks Kepala PPATK yang disebut-sebut ‘jagoan’ istana.
 

Pasca resmi disetujui Rapat Paripurna DPR, dan kemudian diangkat sumpahnya oleh Presiden SBY di Istana, 16 Desember 2011 lalu, Abraham Samad cs kini sudah resmi bergabung dengan M Busyro Muqoddas yang setahun lebih awal berkantor di Gedung KPK di jalan Rasuna Said kavling C-1, Jakarta Selatan.
 

Dalam hitungan hari menjabat, tentunya kita belum bisa melihat program dan strategi apa yang akan disodorkan Abraham Samad cs. Yang saat ini bisa dilakukan hanya ‘meraba’ dari berbagai aspek. Salah satunya, aspek latar belakang (backgroud). Merujuk pada aspek ini, formasi pimpinan KPK Jilid III memiliki perbedaan yang signifikan sekaligus menarik jika dibandingkan formasi dua jilid sebelumnya. Perbedaan itu adalah dominasi profesi advokat, dimana empat dari lima pimpinan KPK memiliki background advokat.
 

Formasi Pimpinan KPK berdasarkan Background

Jilid I

Jilid II

Jilid III

Nama

Background

Nama

Background

Nama

Background

Taufiqurrahman Rukie

Polisi

Antasari Azhar

Jaksa

Abraham Samad

Advokat

Erry Riyana H

Bisnis

Chandra M Hamzah

Advokat

Adnan Pandupraja

Advokat

Amien Sunaryadi

BPKP

M Jasin

KPKPN

Bambang Widjojanto

Advokat

Tumpak Panggabean

Jaksa

Haryono Umar

BPKP

Busyro Muqoddas

Advokat

Sjahruddin Rasul

BPKP

Bibit S Rianto

Polisi

Zulkarnain

Jaksa

Busyro Muqoddas*

Advokat

*Menggantikan Antasari Azhar yang terlilit kasus pidana pembunuhan

Sumber: dari berbagai sumber (diolah)
 

Mari kita mulai dengan sang Ketua, Abraham Samad. Pria berkumis kelahiran Makassar, 27 November 1966 ini adalah advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan nomor anggota A.96.10029. Berdasarkan Database Anggota PERADI 2007, Abraham tercatat berkantor di firma Abraham Samad & Associates. Selain advokat, Abraham juga dikenal di Makassar sebagai penggiat LSM dengan mendirikan Anti Corruption Committee.
 

Lalu, Bambang Widjojanto adalah advokat jebolan LBH Jakarta yang juga terdaftar sebagai anggota PERADI dengan nomor anggota A.98.11493. Pria yang khas dengan berewoknya ini tercatat berkantor di firma Widjojanto, Sonhaji & Associates. Berikutnya, M Busyro Muqoddas, walaupun lebih dikenal publik sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY), juga terdaftar sebagai advokat. Di Database PERADI, Busyro memiliki nomor anggota A.81.10053, tanpa ada informasi terakhir berkantor di firma apa. Terakhir, Adnan Pandupraja terdaftar dengan nomor anggota G.92.10412. Mantan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional ini tercatat berkantor di Warens & Partners.
 

Fokus penindakan

Fakta bahwa komposisi pimpinan KPK Jilid III adalah empat advokat dan satu jaksa, seolah-olah menjadikan perdebatan tentang komposisi pimpinan KPK harus memiliki unsur penyidik dan penuntut umum, tidak lagi relevan. Sebagaimana diketahui, sebelumnya perdebatan ini selalu mengemuka setiap proses seleksi pimpinan KPK. Pangkal masalahnya adalah beda penafsiran terhadap Pasal 21 ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 yang berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum”.
 

Selain itu, komposisi pimpinan KPK Jilid III juga telah ‘mengenyampingkan’ keseimbangan antara unsur pencegahan dan penindakan yang selama ini terlihat pada komposisi pimpinan KPK dua jilid awal. Unsur pencegahan biasanya diwakili oleh pimpinan KPK berlatarbelakang auditor seperti Amien Sunaryadi (Jilid I), Sjahruddin Rasul (Jilid I), dan Haryono Umar (Jilid II). Sementara, unsur penindakan diwakili oleh pimpinan KPK berlatarbelakang polisi, jaksa dan advokat seperti Tumpak Panggabean (Jilid I), Chandra M Hamzah (Jilid II), dan Bibit S Rianto (Jilid II).
 

Jadi, jika berkaca pada komposisi sebelumnya, KPK Jilid III bisa dikatakan sangat bernuansa penindakan. Namun, apakah hal ini berarti KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad akan fokus pada penindakan?
 

Jawabannya, belum tentu atau setidaknya belum jelas karena Abraham Samad cs belum secara resmi memaparkan kepada publik tentang strategi KPK empat tahun ke depan. Namun, beberapa hari lalu, Abraham mengumumkan sebuah ‘terobosan’ baru. Dia meniadakan pembagian bidang pencegahan dan penindakan di level pimpinan KPK. Keputusan ini ditengarai sebagian kalangan dipengaruhi oleh latar belakang pimpinan KPK Jilid III yang diisi advokat dan jaksa.
 

"Jadi semua lima-limanya bertangungjawab pada pencegahan dan penindakan. Sehingga upaya Kita untuk mempercepat kasus-kasus besar bisa dipercepat dalam setahun ini," ujar Abraham, Jumat lalu (23/12). Mencermati pernyataan ini, Abraham seolah-olah mengisyaratkan bahwa KPK Jilid III memang akan lebih fokus pada penindakan, khususnya kasus-kasus korupsi ‘kakap’.
 

Judicial corruption

Dengan komposisi yang didominasi unsur advokat, KPK Jilid III memang memiliki modal untuk fokus ke penindakan. Pasalnya, sebagaimana berulang kali diutarakan Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan, advokat adalah satu-satunya profesi hukum yang dimungkinkan terlibat dalam setiap proses hukum pidana. Tidak seperti polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat sebatas kewenangan mereka masing-masing, advokat justru bisa terlibat dari mulai penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
 

Mengutip pernyataan Otto dalam acara Munas I PERADI di Pontianak, April 2010, advokat dapat menentukan ‘hitam putih’ proses hukum. Di satu sisi, advokat bisa menjadikan proses hukum itu berjalan ‘bersih’. Namun, di sisi lain, advokat juga bisa menjadikan proses hukum itu ‘kotor’. “Jangan tinggalkan advokat dalam pemberantasan mafia hukum,” pinta Otto di hadapan ribuan advokat yang menghadiri Munas I PERADI.
 

Jadi, status advokat yang disandang empat dari lima pimpinan KPK semestinya menjadi amunisi berharga untuk memberangus mafia hukum, khususnya di lingkungan peradilan. Amunisi itu semakin lengkap mengingat latar belakang Busyro sebagai mantan Ketua KY yang salah satu fungsi utamanya adalah mengawasi hakim. Dari beberapa kasus yang belakangan ditangani KPK seperti kasus Gayus Tambunan dan kasus hakim adhoc PHI Imas Dianasari, terbukti bahwa judicial corruption masih menjadi modus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
 

Memberantas judicial corruption bisa menjadi peluang sekaligus tantangan buat Abraham Samad cs. Peluang di sini berarti, KPK Jilid III dapat menunjukkan kepada publik bahwa dengan komposisi yang berbeda –dan tidak biasa- dengan dua jilid sebelumnya, mereka dapat bekerja lebih efektif. Bukti keefektifan itu tentunya ditunjukkan dengan terciptanya peradilan yang bersih. Jadi tidak semata berapa banyak polisi, jaksa, hakim, dan juga advokat yang ditindak oleh KPK Jilid III.
 

Dengan memfokuskan diri pada judicial corruption, KPK Jilid III juga dapat mensterilkan diri dari perkara-perkara korupsi yang kental bernuansa politik. Walaupun tetap mutlak perlu dituntaskan, kita semua mahfum bahwa kasus Bank Century dan kasus M Nazaruddin rentan disusupi kepentingan politik.
 

Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution mengatakan salah satu tantangan terbesar bagi KPK Jilid III adalah keberanian menyentuh kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan pusat kekuasaan. Menurut Hasanuddin, independensi sekaligus citra KPK akan menjadi pertaruhan khususnya nanti menjelang Pemilu 2014, ketika eskalasi politik meningkat.
 

“Itu mutlak. Kalau dia (KPK Jilid III) tidak berani masuk ke ranah-ranah seperti itu (kasus terkait pusat kekuasaan, red), dia sama saja dengan yang lain atau lebih parah daripada yang lain,” papar Hasanuddin, Jumat tiga pekan lalu (2/12).
 

Sementara itu, advokat senior Frans Hendra Winarta berpendapat KPK Jilid III perlu memberikan perhatian khusus kepada judicial corruption. Menurut Frans, judicial corruption harus menjadi prioritas karena mustahil berbicara tentang program pemberantasan korupsi jika aparat penegak hukumnya sendiri kotor. Dia katakan, aparat penegak hukum di sini meliputi polisi, jaksa, hakim, dan juga advokat itu sendiri.
 

“Tentunya ini makan waktu, tentunya tidak mungkin satu dua tahun. Lima tahun pertama, saya kira baru indikator saja, baru tanda-tanda. Nah, lima tahun kedua, kalau dia (Abraham Samad, red) bisa menjabat lagi, mungkin kalau dia bisa menjalankan itu sudah ada harapan yang konkret bahwa kita bisa mengurangi korupsi secara signifikan,” Frans berharap.
 

Menindak advokat

Menindak kalangan advokat akan menjadi tantangan berat bagi pimpinan KPK Jilid III yang kebetulan didominasi oleh advokat. Menurut Frans, menjadi pimpinan KPK memang harus memiliki nyali yang besar. Nyali bahkan bagi Frans lebih penting daripada kepintaran. Makanya, dia berharap pimpinan KPK Jilid III berani menindak siapapun tanpa pandang bulu. Frans juga berharap, pimpinan KPK Jilid III siap menerima risiko apapun itu, termasuk dicopot dari jabatannya.
 

“Kalau ilmu sih banyak yang pintar, nyali itu yang kurang. Ya, mendingan dia (Abraham Samad, red) dipecat karena berani, daripada dia dipecat karena tidak berani,” ujar Frans yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia.
 

Senada, Hasanuddin juga berpendapat pimpinan KPK memang mutlak harus memiliki keberanian. Namun, dengan alasan kurang mengetahui rekam jejak yang bersangkutan, Hasanuddin mengaku tidak terlalu optimis terhadap sosok Abraham. Membandingkan dengan Bambang Widjojanto dan Yunus Husein –yang gagal terpilih-, Hasanuddin mengatakan tidak ingin terlalu berharap pada Abraham. “Kan berbeda kalau misalnya kita berharap pada Bambang (widjojanto) misalnya, atau Pak (Yunus) Husein,” tukasnya.
 

Soal penindakan terhadap advokat, berdasarkan catatan hukumonline, KPK memang termasuk jarang menyentuh kalangan profesi yang satu ini. Padahal, sejumlah kalangan termasuk organisasi advokat sendiri seperti Serikat Pengacara Indonesia, PERADI ataupun Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), telah mengakui bahwa advokat juga terkadang menjadi bagian dari mafia peradilan. Makanya, IKADIN beberapa waktu lalu menggagas gerakan “Advokat Bersih”.
 

Sejak KPK berdiri, hukumonline mencatat, hanya segelintir advokat yang ditindak. KPK Jilid I misalnya ‘hanya’ menindak Harini Wijoso, advokat yang menjadi kuasa hukum pengusaha Probosutedjo. Lalu, KPK Jilid II menindak Adner Sirait terkait kasus suap hakim PTUN Ibrahim. Terakhir, KPK Jilid II juga menindak Puguh Wirawan. Tetapi, walaupun berstatus advokat, Puguh diciduk dalam kapasitasnya sebagai kurator terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Fakta ini menunjukkan seolah-olah kalangan advokat ‘tidak tersentuh’ oleh KPK.
 

Mencermati proses seleksi pimpinan KPK baik itu di pemerintah maupun DPR, sayangnya, empat pimpinan KPK terpilih tidak ada yang secara spesifik menyinggung isu judicial corruption atau ‘membersihkan’ advokat. Namun begitu, jika pertanyaannya nyali seperti yang diungkapkan Frans Hendra Winarta, Abraham Samad telah berulang kali melontarkan pernyataan di media bahwa dia tidak akan takut kepada siapapun. Dia bahkan mengaku siap menindak saudaranya sendiri jika memang terbukti terlibat korupsi. “Siapapun kita babat sampai ke akar-akarnya,” ucapnya lantang.
 

Frans Hendra Winarta berharap pimpinan KPK Jilid III, khususnya Abraham Samad, tidak hanya mengumbar janji serta melontarkan pernyataan-pernyataan galak. Semuanya itu, kata Frans, harus dibuktikan dengan perbuatan nyata. “Coba kita lihat lah, dia (Abraham samad, red) omong kosong aja di DPR apa betul-betul, itu aja. Dia harus membuktikan janji dan perkataannya yang gagah berani itu di fit and proper test di DPR itu. Kalau tidak, sebaiknya cepat mundur. Kasih dia satu tahun kalau nggak tercapai mundur dia,” dia mengingatkan.
 

Seperti halnya Frans, rakyat Indonesia kini memang menanti gebrakan Abraham Samad cs dkk. Pengalaman dua pimpinan KPK periode sebelumnya harus menjadi patokan KPK Jilid III dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Hal yang positif tentunya harus dipertahankan atau bahkan dikembangkan, sedangkan yang negatif wajib ditanggalkan. Jika ternyata gagal, Abraham Samad wajib memenuhi janjinya untuk mundur.
 

Mari kita tunggu sambil mengawasi sepak terjang Komisi yang menjadi ‘andalan utama’ negeri ini dalam memberangus tindak pidana korupsi!

Share:
tanggapan
KPK-Anggota Peradi dan Jalan Hukumagustinus dawarja 24.01.12 12:34
Melihat latarbelakang mereka sebagai Advokat, seharusnya mereka mengerti dimana dan bagaimana melawan Mafia Keadilan di negeri ini. Tak perlu sering Press Conference...yang terpenting perlu langkah strategis dan sistematis. Kejahatan Korupsi dan Corporate Crime sangat dekat maka mengerti sistem business model juga menjadi sangat penting. Tak perlu Heboh yang penting Terukur, Sistematis dan Terarah. salut buat Anggota Peradi yang menjadi pimpinan KPK.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.