hukumonline
Senin, 09 January 2012
Album Hukum Bernama Liber Amicorum
Tradisi menuliskan pandangan sahabat dan kolega terhadap pakar-pakar hukum perlu dijaga dan dikembangkan.
Mys
Dibaca: 1337 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f0a6cd96292e/lt4f159a549ce5d.jpg
Tradisi tuliskan pandangan sahabat dan kolega terhadap pakar hukum perlu dijaga dan dikembangkan. Foto: SGP

Selama lebih dari empat dekade (1968-2011), Prof Dr CFG Sunaryati Hartono mengabdikan dirinya di bidang hukum. Beragam jabatan dia peroleh, baik di dunia kampus yang membesarkannya maupun di jalur birokrat. Ia pernah menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Wakil Ketua Komisi Ombudsman Nasional. Selama jangka waktu itu pula Prof Sunaryati menuangkan pemikiran-pemikiran ke dalam buku atau artikel. Belasan buku lahir dari tangannya.

 

Dalam rentang waktu empat dekade berkiprah, mata rantai pemikiran Prof Sunaryati penting untuk diketahui. Pemikirannya tentang rule of law dan konsep pembangunan hukum nasional telah mewarnai dinamika hukum di Tanah Air. Untuk melihat benang merah pemikiran itulah belasan kolega dan muridnya mempersembahkan sebuah liber amicorum berupa buku setebal 404 halaman. Buku “Beberapa Pemikiran tentang Pembangunan Hukum Nasional Indonesia” (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2011), memuat karya kolega dan murid serta suntingan pemikiran Prof Sunaryati.

 

Liber amicorum berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti buku sahabat, book of friends (Inggris), vriendenboek (Belanda). Bisa dikatakan sebagai buku kenangan yang ditulis oleh sahabat, kolega, anak didik, atau orang lain yang dekat dengan tokoh yang dibahas. Isinya bisa berupa catatan, artikel ilmiah, atau foto. Karena itu pula, buku jenis ini sering juga disebut album amicorum. Dalam khasanah Belanda, liber amicorum berarti “een bundel voorzien van veelax persoonlijke teksten en illustraties die door vrienden en/of collega’s aan iemand wordt aangeboden ter gelegenheid van een jubileum of afscheid”.

 

Buku liber amicorum memang sering dihadiahkan untuk peringatan ulang tahun atau jubileum seorang tokoh, dalam konteks ini tokoh hukum. Ketika berusia 70 tahun pada September 2011 lalu, hakim agung adhoc Prof Krisna Harahap, misalnya, meluncurkan buku “Pemeriksaan Tipikor yang Mendua di MA (Sebuah Catatan Memperingati 70 Tahun Prof Dr H Krisna Harahap, SH MH)”.

 

Selain 70 tahun, usia yang sering dipakai orang sebagai momen peluncuran buku adalah 80 tahun. Misalnya, Prof Sri Soemantri dan Prof Bagir Manan, dua Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung.

 

Menulis dan menerbitkan buku liber amicorum tak selamanya dalam rangka memperingati milad seseorang. Ketika Bagir Manan ‘pensiun’ dari posisi Ketua Mahkamah Agung (2008), Mahkamah Agung menerbitkan buku “Bagir Manan: Ilmuwan & Penegak Hukum (Kenangan Sebuah Pengadian)”. Buku ini terdiri dari dua bagian: pertama, kepribadian dan kepemimpinan Bagir Manan, dan kedua, kontribusi pemikiran ilmiah dari sejumlah hakim agung. Pada bagian akhir buku ini dimuat pula foto-foto kenangan Bagir Manan ketika menjalankan tugas sebagai Ketua Mahkamah Agung.

 

Literatur hukum juga mencatat jenis liber amicorum, yakni disusun untuk mengenang kematian seorang tokoh. Termasuk dalam kategori ini buku “Beberapa Pemikian Hukum Memasuki Abad XXI” yang ditulis untuk mengenang almarhum Prof Dr Komar Kantaatmadja, SH LLM (Angkasa, Bandung, 1998), atau buku “Menebar Budi Menuai Sahabat, Mozaik Obituari Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri SH ML” (2007).

 

Kalau ditelusuri ke banyak perpustakaan, daftar buku liber amicorum tentu saja bisa bertambah. Apalagi dua lembaga negara, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, punya ‘tradisi’ untuk membuat karya sejenis, yakni pandangan kolega, sahabat, dan murid tentang komisioner. Ada yang secara khusus membahas pemikiran tokoh, ada pula yang hanya berupa karya ilmiah mengenai bidang tertentu.

 

Liber Amicorum untuk Prof Sunaryati Hartono masuk kategori ini. Sebagian besar (13 tulisan) berupa karya ilmiah dari para kontributor seperti Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional Wicipto Setiadi, Bagir Manan, Prof B. Arief Sidharta, Ida Susanti, hingga RM Surachman. Latar belakang para penulis memperlihatkan secara tidak langsung jalur yang pernah dilalui Prof. Sunaryati, mulai dari kampus Univesitas Padjadjaran Bandung, Universitas Krisnadwipayana, hingga BPHN dan Komisi Ombudsman Nasional.

 

Menariknya, Elly Erawati, asisten Prof Sunaryati di Universitas Katholik Parahyangan Bandung, mampu membuat benang merah pemikiran-pemikiran sang guru. Kerja keras Elly selaku editor juga berhasil ‘menemukan kembali’ sejumlah artikel yang pernah ditulis atau dipresentasikan Prof Sunaryati yang belum dimasukkan ke dalam buku terdahulu. Elly membuat suntingan penting dari tulisan-tulisan Sunaryati. Bagi Elly, Prof Sunaryati agak berbeda dari ahli hukum lain, karena sang guru selalu mengartikan hukum dalam arti luas, bukan hanya sekadar norma atau kaidah yang memiliki sanksi apabila dilanggar (hal. 6).

 

Prof Sunaryati berpandangan bahwa untuk membangun dan mewujudkan hukum nasional diperlukan pemikiran yang sistemik, visioner dan futuristik. Ia banyak mengkorelasikan pembangunan hukum nasional dengan perkembangan masyarakat. Karena itu, hukum nasional haruslah dipandang sebagai hukum yang dicita-citakan atau ius constituendum (hal. 13).

 

Dalam sebuah liber amicorum, mengurai benang merah pemikiran tokoh hukum bukanlah pekerjaan mudah. Selain kedekatan dengan tokoh, penulis perlu mengikuti perkembangan pemikiran tokoh tersebut melalui karya-karyanya selama ini. Elly Erawaty, Bayu Seto Hardjowahono, dan Ida Susanti relatif berhasil melakukan tugas itu ketika mereka menjadi editor buku “Beberapa Pemikiran tentang Sistem Hukum Nasional Indonesia”, buku liber amicorum untuk guru mereka.

 

Anda punya koleksi lain yang sejenis?

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.