
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa masukannya terhadap revisi UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ke Komisi VIII DPR. KPK menilai sistem sekarang ini rawan korupsi.
“Revisi UU No 13 Tahun 2008 dengan mengeliminasi pasal dan ayat yang prone to corrupt (cenderung korup),” ujar Wakil KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas saat menyampaikan catatannya di Gedung DPR, Selasa (21/2).
Salah satu yang disoroti oleh KPK adalah pengelolaan rekening ibadah haji para jamaah. Busyro mengatakan data yang dimiliki KPK menyebutkan, setoran awal ibadah haji mencapai Rp38 triliun. Dari jumlah itu, Rp23 triliun disimpan dalam bentuk sukuk (obligasi negara syariah).
Sisanya, dana itu disimpan dalam bentuk deposito sejumlah Rp12 triliiun dan giro sebesar Rp3 triliun. Deposito dan Giro ini dibuat atas nama menteri agama. “Hingga hari ini, bunganya mencapai Rp1,7 triliun. Ini dana yang spektakuler. Ini bisa menggoda, maaf, orang yang bermental calo. Makanya perlu kita atur lebih ketat,” jelas Busyro.
Busyro menuturkan bunga itu memang diperuntukkan sebagai indirect cost yakni untuk membiayai petugas haji di Arab Saudi dan biaya operasional penyelenggaraan haji lainnya di Arab Saudi. “Banyak pejabat dari Indonesia, termasuk Menteri Agama, yang ‘bedol desa’ datang ke sana. Ini kan membutuhkan biaya. Apa tidak sebaiknya ini didelegasikan kepada perwakilan Indonesia di Arab Saudi saja?” ujarnya.
Untuk pengelolaan rekening, Busyro mengusulkan agar revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji ini melihat praktik yang ada di Malaysia. Di Negeri Jiran itu, setoran awal ibadah haji dari masing-masing jamaah dimasukkan ke dalam rekening atas nama jamaah yang bersangkutan, bukan ke dalam rekening pemerintah.
“Ke depan, kita bisa belajar dari Malaysia. Bila setoran dilakukan oleh si X, maka rekeningnya pun atas nama si X. Dan bunga yang didapat itu jelas untuk si X. Mengapa kita tak bisa mengikuti Malaysia dengan sistem ini?” jelas Busyro.
Sistem indirect cost atau biaya operasional penyelenggaraan haji ini dinilai cukup memberatkan para jamaah. Pada 2011, total indirect cost yang digunakan untuk kepentingan petugas haji (baik di pusat, daerah dan Arab Saudi) sebesar Rp137,3 miliar. Dengan kata lain, setiap jamaah haji Indonesia (210 jamaah) harus mensubsidi Rp653.834,96 hanya untuk kepentingan petugas haji. Belum lagi biaya-biaya operasional yang lain.
Anggota Komisi VIII dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim mengatakan persoalan pengelolaan keuangan dan manajemen haji merupakan dua hal yang menjadi alasan Komisi VIII ingin merevisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Itu yang harus diperbaiki,” jelasnya.
Abdul Hakim menuturkan usulan untuk meniru sistem yang berlaku di Malaysia layak untuk dipertimbangkan. Ia menilai sistem yang digunakan Indonesia saat ini memang rawan bermasalah, bunga dari dana yang disetorkan oleh jamaah bisa saja tak dinikmati oleh jamaah yang bersangkutan.
Misalnya, seseorang menyetor dana ibadah haji tahun ini, tetapi dia masuk ke dalam waiting list dan baru berangkat haji beberapa tahun kemudian. Bunga yang dihasilkan dari dana jamaah itu justru digunakan untuk operasional haji tahun ini dimana si jamaah tak ikut di dalamnya.
“Ini kan secara keperdataan bermasalah. Karena bunga yang dihasilkan dari dana jamaah itu, dimanfaatkan untuk orang (jamaah) lain,” jelasnya.
Karenanya, lanjut Abdul Hakim, sistem yang digunakan oleh Malaysia dengan menyimpan setoran jamaah ke dalam rekening atas nama jamaah bersangkutan lebih berkeadilan. Bunga yang dihasilkan pun menjadi otomatis milik jamaah. “Bila dia setor dana awal 15 juta, maka bunganya bisa digunakan untuk pelunasan biaya hajinya,” jelas Abdul Hakim.
Bila pembayaran biaya operasional dengan bunga yang dihasilkan ini dihilangkan, lalu darimana dana pembayaran biaya operasional itu? Abdul Hakim menegaskan biaya operasional tentu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Itu kan untuk menggaji petugas haji dan biaya operasional lainnya, jadi sudah selayaknya diambil dari APBN, bukan dari dana milik jamaah,” pungkasnya.