hukumonline
Rabu, 22 February 2012
Pemberantasan Korupsi Masih Memprihatinkan
FNH
Dibaca: 357 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Pemberantasan korupsi di Indonesia masih memprihatinkan. Hal ini ditunjukkan dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2011 yang mencapai 3,00. Menurut para ahli good governance, nilai IPK ini masuk ke dalam kelompok "kurang".

"Capaian IPK ini hanya naik sebesar 0,2 poin dari tahun sebelumnya, padahal pada tahun 2014 pemerintah menargetkan capaian IPK pada level 5,00 atau masuk ke dalam kelompok "cukup"," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Lokakarya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/2).

Ia melanjutkan bahwa permasalahan pada 2011 termasuk korupsi serta penganggaran di awal 2012 akan berpotensi mengganggu pelaksanaan anggaran 2012. Penyebab permasalahan-permasalahan tersebut, lanjut Agus, meliputi faktor integritas aparat, perencanaan program atau kegiatan yang kurang matang, keterlambatan penetapan pejabat pengelola perbendaharaan dan penyusunan petunjuk rencana pengadaan serta kurang memadainya kapabilitas aparatur pengelola anggaran.

Share:
tanggapan
amandemen KUHP dan UU tipikorpurwoko widodo 23.02.12 10:25
Untuk memberantas korupsi di negeri ini dan membuat efek jera terhadap pelaku,..bagaimana kalau para ahli hukum dan lembaga perhimpunan hukum ramai-ramai membahas perubahan sanksi dalam KUHP ke DPR yang terhormat untuk mengamandemen KUHP,..buat sanksi minimal..katakanlah sanksi minimal untuk koruptor min 7TH artinya hakim tidak dapat memberikan sanksi di bawah 7 th dan maksimal hukuman mati,....kalau hanya di buat semacam uu atau peraturan menteri semacam tidak adanya remisi bagi koruptor hanya kamuflase belaka,...saya rasa hanya menerapkan sanksi minimal ...efek jera dapat terwujud sehingga orang akan berfikir 2 x untuk melakukannya korupsi

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.