Majelis hakim perkara suap wisma atlet mengingatkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Malaranggeng soal keberadaan Perpres No 54 Tahun 2010. Hal itu disampaikan tatkala Andi bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/2).
Andi sebelumnya menyatakan tak tahu teknis proyek pembangunan wisma atlet di Palembang senilai Rp191 miliar itu. “Saya tidak pernah tahu penentuan lelang proyek wisma atlet," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih langsung mengingatkan Menpora ada aturan yang menyatakan bahwa setiap pengadaan yang nilainya di atas Rp100 juta harus diketahui oleh menteri. "Perpres 54/2010 menyatakan bahwa pengadaan di lingkungan kementerian melebihi Rp100 juta harus diketahui menteri," ujarnya.
Andi berkelit, perkembangan teknis proyek selalu dilaporkan anak buahnya. Dia juga beralasan mengapa tak terjun langsung dalam tender, lantaran dirinya sudah mendelegasikan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Sesmenpora Wafid Muharram dan proyek pembangunan wisma atlet dilakukan melalui blockgrand yang penentuan lelangnya ada di daerah bukan Kemenpora.