
Keinginan sejumlah kurator untuk terbebas dari larangan benturan kepentingan tak terwujud. Mahkamah Konstitusi memutuskan larangan itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Argumentasi kerugian ekonomi yang didalilkan tiga orang kurator ditepis Mahkamah.
Dipimpin hakim Achmad Sodiki, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak pemohonan pengujian pasal 15 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan sejumlah kurator. “Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Sodiki saat membacakan amar putusan di gedung MK, Rabu (22/2).
Permohonan ini diajukan oleh tiga orang kurator yakni Endang Srikarti Handayani, Sugeng Purwanto, dan Sutriyono. Menurut mereka, pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU dalam pratiknya telah ditafsirkan luas dan bias. Seolah-olah kurator yang ditunjuk haruslah tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan kreditor atau debitor bahkan kuasanya.
Berdasarkan pasal ini, kurator harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor dan kreditor yang mengakibatkan para kurator tidak dibayar jasanya (fee) seperti yang dialami pemohon I. Ketentuan itu dinilai merugikan hak konstitusional pemohon, khususnya kerugian secara ekonomi. Pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif.
Menurut pemohon, seharusnya pasal itu diberikan penjelasan secara rinci dengan pembatasan yang jelas mengenai larangan hubungan antara kurator dan debitor atau kreditor dalam perkara kepailitan. Karena itu, pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28I ayat (2), UUD 1945. Karena itu, pemohon meminta MK menghilangkan frasa yang menyebabkan kurator tidak dibayar fee-nya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pasal 15 ayat (3) itu justru sangat penting dalam menjamin ketidakberpihakan dan menjamin kurator bekerja secara jujur dan profesional (fairness). Apabila kurator tidak independen dan mempunyai benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya, sangat potensial merugikan salah satu pihak, baik debitor, kreditor, maupun pihak lain.
“Pasal itu tidak berarti membatasi warga negara untuk menjadi kurator yang ditunjuk untuk membereskan harta debitor pailit asalkan berpegang teguh pada prinsip independensi dan menghindar diri dari adanya benturan kepentingan, sehingga dapat bekerja secara profesional dan adil serta tidak merugikan salah satu pihak,” kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Menurutnya, tidak diberikannya imbalan jasa kurator kepada Pemohon I, hal demikian bukanlah merupakan permasalahan konstitusional yang terdapat dalam pengujian pasal ini. Terlebih, keharusan kurator untuk independen dan tidak adanya benturan kepentingan juga tertuang dalam Kode Etik Profesi Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2002 yang mana Pemohon I merupakan salah satu anggotanya.
“Selain itu, pengujian pasal ini bukanlah persoalan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam konstitusi. Berdasarkan uraian itu, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Fadlil.
Berdasarkan catatan hukumonline, Mahkamah Konstitusi juga pernah menolak permohonan terhadap Undang-Undang yang sama. Pada 30 Desember 2010 silam, Mahkamah menolakpermohonan kurator Tafrizal Hasan Gewang yang memohon pengujian pasal 15 ayat (3). Berbeda dengan Endang Srikarti Handayani dkk, Tafrizal lebih mempersoalkan pembatasan perkara yang boleh ditangani seorang kurator.
Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 merumuskan: “kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban lebih dari tiga perkara”.
Mahkamah menolak permohonan Tafrizal. Pembatasan jumlah perkara yang boleh ditangani kurator pada saat bersamaan tidak bertentangan dengan konstitus. Pembatasan itu adalah sesuatu yang rasional dan logis, mengingat bobot dan tingkat kesulitan perkara kepailitan, terutama saat menangani boedel paiit.