
Penangkapan John Kei pada 17 Februari 2012 lalu ternyata dipersoalkan kuasa hukum dan pihak keluarga. Penangkapan pria bernama asli John Refra ini dianggap tidak sesuai prosedur penangkapan dalam KUHAP. Kuasa hukum John Kei, Djamal Kedoeboen berencana ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Namun, permohonan praperadilan urung diajukan pada hari ini karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi. "Tidak jadi hari ini karena ada yang mesti dibenahi dulu. Ya masih ada yang mesti diperbaiki dulu dalam permohonan praperadilannya," katanya, Rabu (22/2).
Djamal melanjutkan upaya hukum praperadilan ini akan tetap diajukan karena ketika penangkapan John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, aparat Polda Metro Jaya tidak terlebih dahulu menunjukan Surat Perintah Penangkapan. Hal itu dianggap kuasa hukum tidak sesuai dengan prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP.
"Kan seharusnya sebelum penangkapan, ditunjukan dulu surat perintah penangkapannya dan yang bersangkutan juga mesti mebacanya biar memahami. Itu harus sesuai standar di Kepolisian, tapi kan kemudian itu tidak dilakukan," ujar Djamal.
Penembakan yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya terhadap John Kei juga dianggap sudah melanggar hak asasi manusia. Padahal, sebagai penegak hukum, Djamal berpendapat seharusnya pihak Kepolisian juga tunduk pada aturan hukum.
"Semua tindakan itu kan ada aturannya. Aparat hukum tidak dapat semena-mena melakukan hal yang akhirnya melanggar hak asasi manusia. Kenapa penegak hukum harus melanggar hukum sendiri," tuturnya.
Djamal ingin mempertanyakan administrasi dan mekanisme penangkapan John Kei, apakah telah sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam KUHAP atau tidak. Lagipula, jika John Kei diduga melakukan tindak kejahatan dan yang bersangkutan tidak kooperatif, penyidik bisa saja melakukan upaya penangkapan.
Menurut Djamal langkah-langkah tersebut belum pernah dilakukan aparat Polda Metro Jaya. Padahal, tim kuasa hukum sudah menawarkan ke penyidik untuk menghadirkan John Kei demi memperlancar penyidikan. Akan tetapi, tiba-tiba penangkapan langsung dilakukan.
"Ada apa di balik (penangkapan) itu? Kami kan taat asas, apalagi Bang John kalau ditelepon juga dia (akan) datang. Mereka di Polda juga sudah kenal," tukasnya.
Djamal mengatakan permohonan praperadilan akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2). Selain pengacara, akan hadir kerabat dan teman-teman John Kei. PN Jakarta Selatan dipilih sebagai tempat mengajukan praperadilan karena selama ini banyak praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, dan pengadilan inilah yang menangani praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Polisi tak mempersoalkan rencana permohonan praperadilan itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto mempersilahkan John Kei mengajukan praperadilan. "Silakan saja, itu hak setia warga negara," tandasnya dalam pesan singkat.
Penangkapan John Kei juga sudah dilaporkan keluarga ke Propam Mabes Polri, Senin (20/2) karena pengacara dan keluarga menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan aparat kepolisian. Dua anggota reserse Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena dinilai telah melanggar prosedur penangkapan dan penahanan.
John Kei ditembak aparat kepolisian dalam aksi penangkapan di hotel C’One Pulomas, Jakarta Timur, akhir pekan lalu. Polisi berdalih penembakan itu dilakukan karena John Kei melawan saat akan ditangkap. Sementara, menurut kuasa hukum, John Kei sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Kuasa hukum balik menuding polisi menyalahi prosedur dan aturan KUHAP saat menangkap John. Sesuai standar KUHAP, penangkapan dengan cara melumpuhkan hanya bisa dilakukan jika pelaku mengancam nyawa petugas. Polisi tak perlu mengeluarkan timah panas.
John Kei ditangkap karena diduga terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan Direktur PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Hari Tantono. Direktur PT SSI itu ditemukan tewas di Swiss Bell Hotel, Sawah besar Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012. John dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 subsider 338 jo 55 ayat (1) jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Pihak Kepolisian mengatakan penyidik akan menelusuri keterlibatan Jhon Kei dalam kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya, penyidik sudah mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan keberadaan John Kei di hotel.
Namun, terlepas dari bukti yang dimiliki, pihak Kepolisian mengaku tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Penyidik berencana melakukan pembuktian lebih lanjut dan melakukan rekosntruksi di tempat kejadian perkara.
Selain pasal pembunuhan, John Kei kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Sebab, ketika penangkapan itu terjadi John Kei kedapatan mengkonsumsi narkotika bersama artis Alba Fuad di Hotel C'One. Polisi memastikan mereka positif menggunakan narkotika.