hukumonline
Rabu, 22 February 2012
Uji Kepatutan Calon Anggota BPK Dimulai
Calon yang berasal dari internal BPK mengakui, pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK saat ini masih memiliki beberapa kelemahan.
Yoz
Dibaca: 394 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f44d6c0baa81/lt4f450c5c12438.jpg
DPR mulai lakukan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto: SGP

 

Komisi XI DPR mulai melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (22/2). Pemilihan Anggota BPK baru ini untuk mencari pengganti Wakil BPK Herman Widyananda yang wafat dan anggota BPK Sap­to Amal Damandari yang akan pensiun Mei 2012. Fit and proper test ini akan dilakukan mulai hari ini sampai 29 Februari 2012. Untuk hari pertama, komisi menguji enamcalon.

 

Salah satu calon yang diuji hari ini adalah Syafri Adnan Baharuddin. Saat ini dia menjabat Auditor Utama KN II BPK. Dalam paparannya, ia menjelaskan pemeriksaan keuangan negara tak luput dari gaung reformasi nasional dan reformasi keuangan negara. Diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (PPTJKN), membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pemeriksaan BPK.

 

“Perubahan tersebut seperti kewenangan yang lebih luas bagi para pemeriksa, kewajiban auditee untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, dilengkapi sanksi pidana atas pelanggaran UU ini,” katanya.

 

UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK juga memberikan perubahan berarti bagi BPK terutama untuk penguatan kebebasan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas BPK.  Namun, ia mengakui pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK saat ini masih memiliki beberapa kelemahan dari aspek perencanaan strategis maupun pelaksanaan.

 

“Pada akhirnya berdampak pada kualitas hasil pemeriksaan kinerja yang belum sesuai dengan standar pemeriksaan kinerja maupun harapan serta kebutuhan para pemilik kepentingan,” ujarnya.

 

Untuk memperbaiki kelemahan yang ada, Syafri menawarkan strategi pengembangan kapasitas pemeriksaan kinerja melalui beberapa tahapan sejak approach, deployement, hingga learninng and harvesting yang mencakup tiga elemen kapasitas BPK, yaitu kepemimpinan dan tata kelola, SDM dan anggaran, serta standar dan metodologi.

 

“Diharapkan terjadi peningkatan kapasitas secara bertahap selama tiga tahun ke depan sehingga strategi ini disebut snow ball strategy,” katanya.

 

Calon anggota BPK lainnya, H. Harliman memaparkan,  salah satu perubahan terpenting dalam amandemen UUD 1945 yang terkait dengan BPK adalah kata “bebas dan mandiri”. Menurutnya, penegasan kata itu penting mengingat pemerintah sebelumnya senantiasa berusaha mengendalikan kiprah dan ruang gerak BPK, sehingga BPK tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara optimal.

 

Harliman menegaskan, dalam pengelolaan keuangan negara, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan. Dalam hal ini, BPK berkewajiban menjaga agar keuangan negara dapat dikelola secara bertanggung jawab. “Peran BPK jauh lebih luas daripada sekadar mencegah terjadinya korupsi,” kata lelaki kelahiran Garut, 52 tahun silam ini.

 

Sedangkan Farid Prawiranegara, calon anggota BPK lainnya lebih mempersoalkan hubungan antara birokrasi pusat dan daerah. Hal ini terkait dengan kekecewaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap birokrasi daerah. Namun, ia berpendapat permasalahan yang ada di daerah bukan terdapat di jajaran birokrasi tetapi dalam sistem penganggaran pemerintahan yang berakibat mandeknya pembangunan atau program-program pemerintah.

 

Menurutnya, konsepsi penganggaran di Indonesia saat ini mengenal sistem penganggaran dengan dua pola, yaitu penganggaran APBN dan APBD. Saat ini, setidaknya ada 525 anggaran pemerintah yang terdiri dari 1 APBN, 33 APBD Propinsi, 92 APBD Kota dan 339 APBD Kabupaten. Masing-masing anggaran tersebut bersifat otonom sebagai cerminan atas konsep otonomi daerah yang berlaku sejak tahun 1999.

 

“Hal ini berakibat adanya mismatch baik antar lembaga maupun timing (antar waktu),” terangnya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.