hukumonline
Rabu, 22 February 2012
Angelina dan Rosa Akan Dikonfrontasi
Intinya mengkonfrontasi kesaksian Angie dan Rosa yang berseberangan, bukan pemeriksaan ulang.
fat
Dibaca: 442 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

 

Majelis hakim pimpinan Dharmawati Ningsih mengeluarkan penetapannya untuk mengkonfrontasi Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh dengan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin. Konfrontasi saksi ini dilaksanakan pekan depan.

 

"Majelis berikan kesempatan untuk penuntut umum upayakan saksi konfrontasi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang pada persidangan Rabu tanggal 29 Februari 2012 jam 8 pagi," tutur Dharmawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2).

 

Pada waktu yang sama, kata Dharmawati, pihaknya juga memberikan kesempatan tim penasihat hukum Nazaruddin menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (a de charge). Dua penetapan ini diambil majelis hakim setelah pihaknya bermusyawarah terhadap sejumlah permohonan yang disampaikan tim penasihat hukum.

 

Sebelumnya, tim penasihat hukum menilai keterangan Angie dan Rosa berseberangan terkait percakapan Blackberry Messenger (BBM) yang disita oleh KPK. Atas hal ini, tim penasihat hukum meminta majelis agar konfrontasi antar keduanya bisa segera dilaksanakan. "Jika tidak dikonfrontasi berarti pelanggaran hukum acara," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.

 

Penuntut Umum KPK Kadek Wiradana mengatakan akan melaksanakan penetapan majelis hakim tersebut. Namun, ia meminta konfrontasi yang dimaksud hanya seputar percakapan BBM antara Angie dengan Rosa. "Kami berusaha untuk melaksanakan penetapan majelis, tapi konfrontasi hanya terkait BBM saja," katanya.

 

Dharmawati menyatakan hal senada. Ia berharap pada konfrontasi pekan depan tak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengulang yang diajukan ke para saksi. "Intinya konfrontasi tidak ada pemeriksaan ulang," tegasnya.

 

Terdakwa Nazar menyambut penetapan majelis hakim. Ia mengatakan, konfrontasi bukan hanya percakapan BBM yang dibantah Angie. Tapi juga menyangkut keterangan Angie yang diutarakan di depan Tim Pencari Fakta (TPF) Fraksi Partai Demokrat. Maka itu, ia berencana akan menghadirkan sejumlah politisi Partai Demokrat ke persidangan untuk dijadikan saksi a de charge.

 

Kuasa hukum Nazar, Elza Syarif membenarkan keterangan Nazar. Selain menghadirkan penyidik KPK Sigit Haryono, Novel dan Arif sebagai saksi a de charge, pihaknya juga berencana akan menghadirkan tiga anggota DPR dari Partai Demokrat. Ketiganya merupakan orang yang hadir dalam rapat TPF, yakni Benny K Harman, Eddy Ramli Sitanggang dan Max Sopacua.

 

Namun pihaknya berharap, pemanggilan para saksi a de charge ini dibantu oleh majelis hakim melalui penetapannya. Karena pihak yang dipanggil merupakan pejabat negara. Ia menilai karena jabatan tersebut, pemanggilan saksi melalui tim penasihat hukum akan sulit terealisasikan. "Max Sopacua, Benny K Harman dan Eddy Sitanggang di mana mereka mengatakan terdakwa tidak terima uang dari proyek wisma atlet," katanya.

 

Dharmawati menjelaskan, penetapan ini diberikan sebagai upaya penasihat hukum untuk menghadirkan saksi a de charge pekan depan. Tapi ia tak memastikan, apakah majelis akan membantu tim penasihat hukum untuk memanggil para anggota dewan tersebut, apabila tim penasihat hukum gagal menghadirkan para saksi. "Minggu depan saudara upayakan dahulu (kehadiran a de charge)," tutupnya.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.