hukumonline
Rabu, 22 February 2012
Promosi Salim sebagai Kajati Kaltim Dipertanyakan
Jabatan strategis dinilai tidak layak diduduki Salim yang pernah kedapatan berkomunikasi dan bertemu Artalyta Suryani.
nov
Dibaca: 692 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Masih ingatkan anda dengan atasan Urip Tri Gunawan (UTG), Muhammad Salim? Salim adalah mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang dahulu sempat dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus Urip dan Artalyta Suryani alias Ayin.

Ketika itu, Salim sempat diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan dan KPK karena diduga terlibat dalam skenario “penyelamatan” Artalyta Suryani. UTG tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp6,1 miliar dari Artalyta sebagai imbalan atas penghentian perkara Sjamsul Nursalim, tersangka kasus BLBI.

Sedangkan Salim, terbukti lalai mengawasi bawahannya, Urip, sehingga melakukan tindak pidana korupsi bersama Artalyta. Selain terbukti lalai, Salim juga kedapatan bertemu dan berhubungan telepon dengan Artalyta tak lama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penghentian perkara Sjamsul Nursalim. Hal ini menjadi catatan buruk bagi karier Salim yang ketika itu menjabat sebagai eselon II di Kejagung.

Oleh karena perbuatannya, Salim sempat dimutasi menjadi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan. Namun, setelah beberapa tahun menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Salim dimutasi kembali menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada September 2011. Kemudian, setelah enam bulan berlalu, Salim dipromosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kelas I, yakni Kajati Kalimantan Timur.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, promosi tersebut berdasarkan keputusan rapat pimpinan (rapim). Untuk itu, meski Salim sempat dikaitkan dalam kasus Artalyta, Salim dinilai telah memenuhi persyaratan untuk dipromosi menjadi Kajati Kaltim.

“Kalau ketakutan (soal opini publik) kan dari sisi lain, tapi dari sisi mutasi, persyaratan terpenuhi. Itu kan melalui rapim,” jelas Noor, Rabu (22/2).


Walaupun dahulu Salim pernah diberi sanksi teguran tertulis, kan tidak selamanya Salim harus dihukum. Noor mengatakan mutasi Salim dilakukan karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat. “Artinya, mutasi Pak Salim dalam Surat Keputusan (SK) itu sudah melalui mekanisme rapim. Kalau seandainya dia kena sanksi, itu kan tidak disandang selamanya. Ada periodesasinya,” jelasnya.

Atas promosi Salim, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen tak menampik bahwa sanksi disiplin sempat dijatuhkan terhadap Salim. Namun, ketika yang bersangkutan dianggap telah memenuhi kualifikasi untuk menjadi Kajati, tidak masalah Salim diangkat menjadi Kajati Kaltim.

Meskipun demikian, lanjut Halius, pimpinan Kejaksaan harus memiliki standarisai dalam memutasi atau mempromosi aparatnya. Walau nantinya ada masyarakat menilai promosi Salim ini sebagai catatan buruk bagi Kejaksaan, “biarkan saja nanti Jaksa Agung yang akan merespon,” ujarnya.

Tidak layak
Pendapat berbeda datang dari pengamat hukum pidana Chaerul Huda. Menurutnya, Jaksa dengan catatan merah seperti itu tidak pantas ditempatkan pada jajaran eselon II Kejaksaan, seperti Kajati kelas I. Sebab, di daerah Kalimantan Timur itu banyak sekali perkara korupsi, seperti illegal logging dan illegal mining.

Makanya, secara umum yang menjadi permasalahan bukan figur seorang Salim, tetapi kenyataan bahwa Salim ikut bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan UTG, meski hanya secara internal Kejaksaan. Oleh karenanya, Chaerul berpendapat Salim tidak layak untuk menduduki jabatan strategis seperti Kajati.

“Tapi, mungkin bisa jabatan Kabiro Kepegawaian, karena tidak menentukan kasus-kasus atau jabatan di pengawasan karena tidak berkenaan dengan perkara-perkara,” tuturnya.


Chaerul berpendapat masih banyak awak Kejaksaan yang lebih baik dari Salim dan tidak memiliki catatan negatif untuk menduduki jabatan strategis seperti Kajati Kalimantan Timur. Apalagi, Kejaksaan saat ini mengklaim dirinya sepenuhnya sedang mereformasi diri. Dengan tuntutan reformasi itu, seharusnya pemangku jabatan di Kejaksaan adalah aparat yang bersih dan berintegritas tinggi.

Selain itu, menurut Chaerul, seharusnya pimpinan Kejaksaan mempertimbangkan saran Komjak dan rekam jejak yang dimiliki Salim. Namun, sepertinya pimpinan Kejagung belum memperhatikan hal ini. Padahal, setelah Hendarman Supandji lengser, Jaksa Agung Basrief Arief diharapkan dapat mereformasi Kejaksaan secara utuh. “Tapi nampaknya performa mereformasi Kejaksaan belum menunjukkan hal yang diharapkan,” tukasnya.

Senada dengan Chaerul, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah juga menganggap promosi Salim yang pernah diketahui berkomunikasi dalam kasus Artalyta Suryani harus dipertanyakan.

“Ini tidak memberikan pembelajaran yang tidak baik dalam konteks pembenahan institusi Kejaksaan. Apalagi posisi sebagai Kajati dan daerah Kalimantan Timur sangat strategis,” tandasnya.


Untuk diketahui, pada 14 Februari 2012 lalu, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan bernomor Kep-024/A/JA/02/2012. Surat Keputusan itu memutasi dan mempromosikan 11 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan. Beberapa diantaranya adalah mempromosikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menjadi Kajati Sumatera Utara.

Kemudian, AK Basyuni Masyarif yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara dipromosikan menjadi Inspektur Pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung. Sedangkan, jabatan Kapuspenkum sendiri akan diisi oleh M Adi Togarisman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Kepulauan Riau.

Sementara, posisi Kajati DKI Jakarta akan diisi oleh Didiek Darmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selanjutnya, Dony Kadnezar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta dipromosikan menduduki Sekretaris Jampidsus. Selain Donny, Salim yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati NTB juga dipromosikan menjadi Kajati Kalimantan Timur.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.