hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Pertanyaan:
Jika Calon Mertua Memaksa Calon Menantu Bikin Perjanjian Pisah Harta

Saya seorang wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta, calon suami saya juga bekerja sebagai karyawan swasta dengan level manager. Kami memutuskan menikah, tapi calon mertua saya menghendaki kami untuk menandatangani perjanjian pisah harta, karena itu merupakan salah satu syarat untuk mendapat restu mereka. Saya dan calon suami sebetulnya tidak ingin membuat perjanjian pisah harta. Yang ingin saya tanyakan: 1. Jika perjanjian pisah harta dibuat hanya untuk melindungi perolehan aset sebelum kami menikah, apakah hal tersebut sah? Karena menurut saya harta setelah menikah adalah milik bersama, saya sadar bahwa harta sebelum menikah adalah kepunyaan masing-masing. 2. Jika saya terpaksa menandatangani perjanjian pisah harta atas desakan calon mertua, bisakah saya membuat perjanjian lain antara saya dan calon suami, yang menegaskan bahwa perjanjian pisah harta tersebut tidak berlaku (tentunya tanpa sepengetahuan calon mertua saya) Terima kasih.

 


angeline2808
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg

1.      Mengenai harta dalam perkawinan, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyatakan bahwa:

a)     Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

b)     Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

 

Dari ketentuan tersebut dapat kita lihat bahwa memang harta atau aset yang diperoleh sebelum menikah adalah menjadi milik masing-masing, sehingga tidak termasuk harta bersama, kecuali ditentukan lain oleh pasangan yang bersangkutan. Dan benar seperti yang Anda katakan bahwa harta yang diperoleh setelah perkawinan adalah harta bersama.

 

Sehingga, menurut hemat kami, tanpa adanya perjanjian sekalipun, harta yang diperoleh sebelum perkawinan memang adalah milik masing-masing suami atau istri sesuai ketentuan UUP tersebut di atas.

 

2.      Pengaturan mengenai perjanjian perkawinan ini dapat kita lihat pada Bab V UUP tentang Perjanjian Perkawinan yang menentukan sebagai berikut:

 

Pasal 29

(1).      Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2).      Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3).      Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

(4).      Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

 

 

Merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUP di atas, perjanjian perkawinan dibuat adalah atas persetujuan bersama calon suami dan calon istri. Jadi, pihak yang mengadakan perjanjian adalah calon suami dan calon istri. Tidak seharusnya calon mertua yang menentukan perjanjian perkawinan tersebut.

 

Selain itu, perjanjian tidak dapat dibuat atas dasar paksaan. Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan, yang berarti konsensus untuk seia sekata (consensual) di antara para pihak. Dalam arti, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lainnya. Tidak ada unsur-unsur kehilafan (dwaling), tidak karena paksaan (dwang) dan juga bukan karena penipuan (bedrog) dari satu pihak terhadap pihak lainnya secara bertimbal-balik (lihat Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

 

Jika syarat sepakat ini tidak terpenuhi (dengan adanya paksaan), maka perjanjian perkawinan tersebut dapat dibatalkan (voidable). Lebih jauh simak artikel Jika Pihak Dalam Perjanjian Beriktikad Buruk.

 

Dalam Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan disebutkan bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

 

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa sebenarnya bisa saja kemudian perjanjian perkawinan tersebut diubah tanpa sepengetahuan mertua Anda asalkan ada persetujuan dari suami Anda kelak.

 

Namun, menurut hemat kami, adalah lebih tepat jika Anda dan calon suami Anda  membicarakan hal ini dengan calon mertua Anda. Bahwa Anda dan calon suami Anda menginginkan harta yang diperoleh setelah perkawinan adalah harta bersama. Sehingga tidak diperlukan biaya maupun tenaga yang lebih untuk membuat perjanjian perkawinan dan kemudian mengubahnya.

 

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23);

2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

Rabu, 22 February 2012
1581 hits
Di: Hukum Keluarga dan Waris
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber.

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Leks&Co

Leks&Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum yang mengkhususkan pelayanan pada lingkup Properti dan Real Estate. Website : www.lekslawyer.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.