1. Mengenai harta dalam perkawinan, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyatakan bahwa:
a) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
b) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dari ketentuan tersebut dapat kita lihat bahwa memang harta atau aset yang diperoleh sebelum menikah adalah menjadi milik masing-masing, sehingga tidak termasuk harta bersama, kecuali ditentukan lain oleh pasangan yang bersangkutan. Dan benar seperti yang Anda katakan bahwa harta yang diperoleh setelah perkawinan adalah harta bersama.
Sehingga, menurut hemat kami, tanpa adanya perjanjian sekalipun, harta yang diperoleh sebelum perkawinan memang adalah milik masing-masing suami atau istri sesuai ketentuan UUP tersebut di atas.
2. Pengaturan mengenai perjanjian perkawinan ini dapat kita lihat pada Bab V UUP tentang Perjanjian Perkawinan yang menentukan sebagai berikut:
|
Pasal 29 (1). Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. (2). Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. (3). Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. (4). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
|
Merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUP di atas, perjanjian perkawinan dibuat adalah atas persetujuan bersama calon suami dan calon istri. Jadi, pihak yang mengadakan perjanjian adalah calon suami dan calon istri. Tidak seharusnya calon mertua yang menentukan perjanjian perkawinan tersebut.
Selain itu, perjanjian tidak dapat dibuat atas dasar paksaan. Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan, yang berarti konsensus untuk seia sekata (consensual) di antara para pihak. Dalam arti, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lainnya. Tidak ada unsur-unsur kehilafan (dwaling), tidak karena paksaan (dwang) dan juga bukan karena penipuan (bedrog) dari satu pihak terhadap pihak lainnya secara bertimbal-balik (lihat Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Jika syarat sepakat ini tidak terpenuhi (dengan adanya paksaan), maka perjanjian perkawinan tersebut dapat dibatalkan (voidable). Lebih jauh simak artikel Jika Pihak Dalam Perjanjian Beriktikad Buruk.
Dalam Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan disebutkan bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa sebenarnya bisa saja kemudian perjanjian perkawinan tersebut diubah tanpa sepengetahuan mertua Anda asalkan ada persetujuan dari suami Anda kelak.
Namun, menurut hemat kami, adalah lebih tepat jika Anda dan calon suami Anda membicarakan hal ini dengan calon mertua Anda. Bahwa Anda dan calon suami Anda menginginkan harta yang diperoleh setelah perkawinan adalah harta bersama. Sehingga tidak diperlukan biaya maupun tenaga yang lebih untuk membuat perjanjian perkawinan dan kemudian mengubahnya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.