Masuk
Daftar
Ikuti kami:
English
Kamis, 24 Mei 2012
Awal
Berita
Profesi
Bisnis
Pidana
Perdata
Internasional
Tata Negara
Ketenagakerjaan
Pusat Data
Klinik
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Buruh & Tenaga Kerja
Hukum Keluarga dan Waris
Hukum Perusahaan
Ilmu Hukum
Bisnis & Investasi
Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan Konsumen
Kenegaraan
Hak Asasi Manusia
Telekomunikasi & Teknologi
Talks
Upcoming
Tentang Kami
FAQ
Karir
Produk dan Jasa
Berita Terbaru
Corby Dapat Remisi, Tiga WNI Gigit Jari
Penerapan Kontrak Migas Jamin Kepastian Hukum
Bulan Depan, KY Kembali Gelar Seleksi Hakim Agung
Menpora Bantah Tudingan Nazaruddin
LSM Soroti Pembelian Jet Tempur Sukhoi
PPP dan Ormas Islam Tolak Lady Gaga
BPKP: Kerugian Negara Korupsi Askrindo Rp442 Miliar
Eks Pejuang Timor-Timur Berharap Impunitas
Penggugat dan Tergugat Bisa Dapat Dana Bankum
BI Segera Terapkan Izin Berjenjang Perbankan
Indeks Berita
Share:
Tweet
Home
Peraturan
Undang-Undang (UU)
2009
3189 hits
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996
Title
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996
Sub Title
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1988
Jenis Peraturan
pp
Tahun
1996
Nomor
35
Date
1996-04-06 00:00:00
Tanggal berlaku
1996-04-06 00:00:00
Pengumuman
lembaran-negara
Nomor Pengumuman
52
Tahun Pengumuman
1996
Jenis Tambahan Pengumuman
tambahan-lembaran-negara
Nomor Tambahan Pengumuman
3640
Keywords
penanaman modal
Document Amount
4
DOKUMEN
Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1996
ukuran: 40kB
Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1996
ukuran: 14kB
Penjelasan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1996
ukuran: 34kB
Penjelasan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1996
ukuran: 7kB
LOKASI
»
Perdagangan
»
Perwakilan Usaha Perdagangan Asing
»
1996
Share:
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
PERATURAN PELAKSANA
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
SEJARAH
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
^ scroll to top